KKP Kembangkan Sistem Informasi Perikanan Tangkap Terintegrasi
Guna mendukung implementasi program dan kegiatan pembangunan perikanan tangkap, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) memanfaatkan sarana dan fasilitas dari teknologi sistem informasi, yakni dengan Sistem Basis Data Terintegrasi Pengelolaan Perikanan Tangkap atau lebih dikenal Database Sharing System (DSS).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji mengatakan bahwa sistem tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2013.
Sejumlah aplikasi yang telah tergabung dalam sistem DSS merupakan aplikasi data entry, business process and reporting yang hanya dapat diakses oleh petugas KKP. Data-data tersebut terhimpun dalam satu sistem database yang diolah/dianalisis secara manual untuk kebutuhan pengambilan keputusan pada tingkat pimpinan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap-KKP.
Masing-masing aplikasi dalam sistem DSS saat ini belum memiliki sistem analitik yang bisa dimanfaatkan Petugas KKP dalam mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan akurat di lapangan, khususnya terkait dengan kapal yang tingkat kepatuhannya terhadap peraturan/kebijakan yang berlaku masih minim ataupun misalnya terindikasi IUU fishing.
“Memang, DSS yang dulu masih terdapat kekurangan, oleh karena itu, kami telah bekerja sama dengan PT PT. (PERSERO) SUCOFINDO untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sistem Informasi Pengambilan Keputusan Terintegrasi Kegiatan Pengelolaan Perikanan Tangkap (Integrated Decision Support Information System for Fisheries Management),” jelas Narmoko, Senin (18/1).
Lebih lanjut Narmoko menerangkan bahwa tujuan dari pekerjaan tersebut adalah menyediakan layanan data yang dibutuhkan internal dan publik, menyediakan layanan high availability bagi pimpinan di DJPT untuk kebutuhan pengambilan keputusan. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi: (1) penyempurnaan pengembangan aplikasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) online dengan pendampingan kepada 30 lokasi UPT pelabuhan Perikanan Pusat dan daerah; (2) Pembangunan Data Warehouse DJPT; dan (3) Pembangunan Business Intelegence/BI atau dashboard Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (BI-DJPT).
“Dengan adanya pekerjaan tersebut kini pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sudah bisa dilakukan secara online oleh petugas Syahbandar. Hal ini sudah diterapkan di 30 lokasi. Data-data kegiatan perikanan tangkap yang berasal dari penerapan DSS sudah bisa tersimpan dalam suatu data warehouse, sehingga berguna untuk keperluan sistem analisa lebih lanjut dan mempermudah pemilihan data-data perikanan tertentu untuk kebutuhan transparansi publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Narmoko mengatakan bahwa pembangunan Business Intelegence/BI atau dashboard Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (BI-DJPT) telah dikembangkan mencakup pelaporan umum mengenai analisa yang menggambarkan analisa data dan informasi terkait keragaan status perikanan tangkap pada setiap WPP NRI, berdasarkan basis data statistik, logbook dan PIPP, serta keragaan status kegiatan penerapan SHTI.
Pengendalian Operasional Kapal Perikanan, yaitu analisa yang menggambarkan penilaian operasional dari nama-nama kapal perikanan (izin pusat) dalam suatu WPP NRI tertentu yang diukur berdasarkan kriteria penilaian yang disepakati.
Hasil akhir penilaian ditampilkan dalam bentuk persentase dimana diartikan bahwa semakin tinggi persentasi penilaian sebuah kapal maka, semakin tidak terkendali sehingga membutuhkan aksi pengendalian internal lebih lanjut; dan Pengendalian Pemafaatan SDI, yaitu analisa yang menggambarkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan dalam suatu WPP-NRI dilihat berdasarkan kelompok jenis ikan, alat tangkap, range GT kapal dalam periode tertentu.
“Melalui pemanfaatan sistem informasi ini, penerapan tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik upaya bersama agar visi sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan nasional, melalui 3 (tiga) pilar misi KKP 2015-2019: Kedaulatan (Sovereignty), Keberlanjutan (Sustainability) dan Kesejahteraan (Prosperity) dapat segera terwujud,” ujarnya.
DSS saat ini telah meng-integrasikan sejumlah sistem basis data/aplikasi yang dikelola oleh sejumlah unit kerja di lingkup KKP terutama di DJPT yakni: aplikasi perizinan usaha (SIUP/SIKPI/SIKPI), aplikasi pendaftaran buku kapal, aplikasi pendaftaran kapal di RFMOs, Sistem Informasi Logbook Penangkapan Ikan (SILOPI), aplikasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) online, aplikasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) online, sistem informasi Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP), aplikasi pendataan statistik perikanan tangkap (SISKA), aplikasi Pencarian Data Kapal Perikanan Pusat dan Daerah, aplikasi input data produksi pendaratan ikan, aplikasi Helpdesk (sebagai sarana komunikasi antar pengguna), aplikasi pengumpulan data kapal izin daerah
“DSS saat ini juga sudah diterapkan pada 22 UPT pelabuhan perikanan pusat dan 105 UPT pelabuhan perikanan daerah serta sejumlah Satker Pengawas Perikanan SDKP. Totalnya sudah mencapai 1.213 pengguna,” terang Narmoko. (MA)
Thanks for finally writing about > KKP Kembangkan Sistem Informasi Perikanan Tangkap Terintegrasi –
GEOSAT < Loved it!