Gunakan Radio Buoy Pada Alat Tangkap Jaring Insang Oseanik
18 /11. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Radio Buoy sebagai kelengkapan operasional jaring insang oseanik.
Kegiatan ini juga merupakan jawaban atas permohonan dari Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Indramayu kepada Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya menugaskan BBPI Semarang sebagai Unit Pelaksana teknis terkait penangkapan ikan sebagai penyelenggara kegiatan ini.
Radio Buoy merupakan alat penanda lokasi jaring insang oseanik yang dioperasikan dengan cara dihanyutkan, supaya tidak hilang dan dapat dengan mudah ditemukan ketika akan dihauling atau pengambilan hasil/ tangkapan.
Baithur Syarif, asesor kelautan juga selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa Jaring insang oseanik memiliki maksimal panjang 2.500 m per set dengan maksimal 4 set yang dioperasionalkan secara terpisah agar tidak membahayakan lalu lintas pelayaran.
“Adapun kelengkapan Radio buoy berupa monitor kontrol lokasi dan radio buoy yang berfungsi pemancar lokasi” terang Baithur
Kegiatan ini dilakukan juga sebagai bentuk pengendalian yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia terhadap isu global ghost net atau ghost fishing yaitu suatu kondisi dimana jaring yang telah hilang tersebut akan terus menerus menjerat biota laut. Biota yang tertangkap akan mati dan menarik hewan lain untuk mendekat yang kemudian akan terjerat sehingga terjadilah siklus penangkapan yang tiada henti (vicious circle).
Kegiatan ini juga sejalan dengan Permen KP No: 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan ABPI di WPP NRI. Pada Pasal 29 ayat 4 bahwa API jaring gillnet oseanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 4 inch, P tali ris <2.500 m per set dan maksimal menggunakan 4 (empat) set yang masing-masing set dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572,WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713,WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717,dan WPPNRI 718. (MILA)
Even though I genuinely like this publish, I think there was an punctuational error near towards the end of the 3rd paragraph.
Fantastic job here. I definitely enjoyed what you had to say. Keep going because you definitely bring a new voice to this topic. Not many people would say what youve said and still make it interesting. Nicely, at least Im interested. Cant wait to see a lot more of this from you.
Thanks for your blog, nice to read. Do not stop.